Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2019/2020 akan segera dilaksanakan pada 16 – 18 Juli 2019 di sekolah yang telah melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah.
Selain itu, MPLS juga dapat menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya serta menumbuhkan perilaku positif. Diantaranya kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam kegiatan MPLS seperti dalam gambar disamping akan dijelaskan dibawah.
MPLS diharapkan tidak melakukan segala macam bentuk perploncoan, budaya senioritas serta hukuman fisik tidak mendidik dilarang dilakukan selama MPLS. MPLS bagi siswa baru dilaksanakan ‘hanya’ dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Hal ini bertujuan agar MPLS berfokus pada kegiatan untuk membantu siswa baru mudah beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Kegiatan MOS (Masa Orientasi Siswa) yang sering menghabiskan waktu hingga 1 minggu dan melampaui jam sekolah kerap membuka kesempatan terjadinya penyelewengan dari tujuan kegiatan ini. Dalam kegiatan ini Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Berbeda dengan MOS, kegiatan MPLS melarang siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni terlibat sebagai penyelenggara. Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, kegiatan MPLS dapat dibantu siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru. Siswa tersebut merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya 2 per kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. Apabila dalam pelaksanaan MPLS terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib wajib menghentikan kegiatan MPLS tersebut. Kepala sekolah yang melanggar dapat dikenakan ancaman sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Demikian pula sekolah penyelenggara dapat dikenakan sanksi penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah.